Jumat, 09 Juli 2010

Mengapa Luna-Cut Tari tidak Dijerat UU ITE

Meski dinaikan statusnya sebagai tersangka, Luna Maya dan Cut Tari tidak ditahan seperti Ariel. Keduanya dijerat pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.

Selain itu, Tari dan Luna juga dikenakan UU Pornografi. "Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu,"kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Edward Aritonang, Jumat, 9 Juli 2010 di Mabes Polri.

Tetapi Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang menjerat Ariel Peterpan. Mengapa demikian?

"Karena keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. Mengedarkan itu berarti menunjukan video itu pada orang lain, berbeda denga Ariel yang diduga melakukan seperti itu," kata Edward Aritonang .

Menurut Aritonang, Ariel diduga pernah menunjukan video seks tersebut pada teman-teman dekatnya. "Bisa jadi termasuk pada saksi-saksi yang kita panggil. Nanti kita lihat di persidangan," katanya.

Sementara itu, Ariel dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar