Jumat, 09 Juli 2010

Ibu Dua Anak Ini Batal Dihukum Rajam

Pihak berwenang Iran akhirnya mencabut hukuman rajam sampai mati kepada seorang perempuan yang dipidana atas kasus perzinahan. Namun, masih belum jelas apakah terpidana mendapat pengampunan atau tetap menjalani hukuman mati dengan cara lain.

Terpidana itu seorang ibu dua anak bernama Sakineh Mohammadi Ashtiani. Perempuan berusia 43 tahun itu mendekam di penjara Tabriz sejak 2006. Dia dinyatakan bersalah melakukan "hubungan seksual secara tidak sah" di luar pernikahan. Pengadilan lain menuduhnya melakukan perzinahan.

Menurut harian Inggris, The Times, Jumat 9 Juli 2010, pencabutan hukuman rajam itu diumumkan Kedutaan Besar Iran di London. "Berdasarkan informasi dari pihak yudisial yang terkait di Iran, dia [Ashtiani] tidak akan dihukum rajam," demikian pernyataan Kedubes Iran.

Sebelumnya, vonis rajam terhadap Ashtiani dikecam oleh kalangan internasional. Menteri Luar Negeri Inggris, William Hague, seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC mengatakan bahwa hukuman dengan melempari terpidana dengan batu merupakan praktik abad pertengahan. Tindakan itu juga akan menunjukkan bahwa Iran tidak menghargai hak asasi manusia.

"Kalau hukuman itu dilaksanakan, berarti itu akan menghina kalangan internasional yang mengawasi," kata Hague dalam konferensi pers di London.

Berdasarkan interpretasi Iran terhadap hukum Islam, hubungan seksual sebelum pernikahan mengandung ancaman hukuman seratus kali cambukan. Namun, seseorang dengan status perkawinan sah tetapi menjalin hubungan dengan orang lain terancam hukuman rajam. Lemparan batu berulang kali bisa menimbulkan rasa sakit, tetapi tidak cukup untuk membunuh seseorang dengan seketika.

Pada Mei 2006, pengadilan kriminal di Provinsi Azerbaijan Timur menyatakan bahwa Ashtiani bersalah karena menjalin hubungan tidak sah dengan dua pria pasca kematian suaminya. Dia divonis 99 kali cambukan.

Namun, pada September 2006, saat persidangan dengan terdakwa seorang pria yang dituduh membunuh suami Ashtiani, pengadilan lain membuka kembali kasus perzinaan berdasarkan peristiwa di mana perzinahan tersebut terjadi sebelum kematian Ashtiani.

Meski Ashtiani mengaku dipaksa melakukan perzinaan itu karena ancaman, pengadilan tetap memutuskan bahwa Ashtiani bersalah.• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar